Kategori: Tourism | Diterbitkan pada: 11-11-2008 |
Oleh ROCHAJAT HARUN
Luas lahan kritis di seluruh wilayah
Memang, upaya reboisasi hutan gundul harus terus dilakukan agar bencana alam tidak semakin luas. Lahan yang diprioritaskan untuk direboisasi di
Kepala Balai Besar TNGP, Bambang Sukmananto mengungkapkan kawasan konservasi TNGP merupakan hutan lindung yang perlu terus dilestarikan. Sedangkan General Manager (GM) Daikin, Sataro Fujimoto mengaku sangat antusias membantu rehabilitasi kawasan TNGP. Oleh karena itu dia datang langsung menanam pohon dikawasan itu.
Upaya merehabilitasi lahan kritis di Jawa Barat, memang belum optimal karena terkait masalah dana. Namun selain itu, koordinasi dan kerjasama dengan provinsi tetangga juga sangat penting supaya perbaikan lingkungan itu bisa terjadi dari hulu sampai hilir. Setiap tahunnya upaya untuk merahibilitasi lahan kritis membutuhkan anggaran Rp200 miliar. Namun APBD Jabar harus mampu menganggarkan Rp40 juta miliar. Itu sangat kecil, ujar Wakil Gubernur Jabar Yusuf M. Effendi.
Wagub mengatakan itu seusai membuka rapat koordinasi (rakor) ”Rehabilitasi Lahan Kritis” yang diikuti Dinas Kehutanan (Dishut) Jabar dan dinas terkait dari Prov. DKI Jakarta serta Departemen
Upaya rehabilitasi lahan kritis di Jabar sudah dilakukan sejak tahun 2003 melalui program Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) yang bersamaan dengan program pusat Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan (Gerhan). Namun dalam pelaksanaannya, kedua program itu lebih fokus dilakukan oleh kabupaten/kota. Program GRLK dan Gerhan itupun hanya meliputi kawasan hutan konservasi yang luasnya sekitar 2.000 hektare. Sebagian lain merupakan lahan yang dikelola Perhutani yang luasnya mencapai 36.000 hektare. Namun lahan kritis itu dua pertiganya berada di lahan milik masyarakat.
Pada tahun 2003, lahan kritis di Jabar mencapai 580.000 hektare. Dari total lahan kritis itu, 150.000 hektare merupakan kawasan hutan milik negara, 402 hektare kawasan hutan milik masyarakat, dan 26.000 hektare kawasan perkebunan pemerintah dan swasta.
Mengurus areal kehutanan di
Saat kita berbicara hutan harus lestari, sedangkan masyarakat masih berbicara dapur kudu ngebul. Hal ini memerlukan benang merah diantara keduanya. Peraturan perundangan sudah sangat banyak, termasuk internal Perum Perhutani melalui PHBM. Namun pihak pengelola maupun pelaku lainnya dan masyarakat, harus ”duduk bersama baik aksi maupun strategi ”. Demikian kata Lies Bahunta, Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Selatan, wanita yang pernah menimba ilmu kehutanan di Jerman.
Ia mencontohkan konsep pembangunan dan pengembangan kawasan sentra agrobisnis kopi organik di Bandung Selatan yang ditargetkan mampu menjadi terbesar di
Setidaknya dapat diperbandingkan dengan di Jerman yang akibat perang, kondisinya 60 tahun lalu lebih rusak dibandingkan













