Kategori: Artikel Indonesia | Diterbitkan pada: 26-01-2011 |

Oleh DHIPA GALUH PURBA

TELAH terjadi diskriminasi dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung, yang berlangsung pada 5 Desember 2010. Tepatnya ketika seorang pelamar tunanetra bernama Adang Lasmana, S.Pd. terpaksa harus mengubur harapannya untuk menjadi PNS. Pasalnya, Adang dilarang mengikuti seleksi CPNS, dengan alasan tunanetra. Padahal, Adang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan tentu sudah memiliki nomor tes CPNS, bernomor: 010205-0105, dengan lokasi tes di ruang 51, Kampus SMKN 1, Jl. Wastukancana, Bandung.

Adang adalah sarjana lulusan Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah UPI Bandung. Bagi Adang, keterbatasannya dalam melihat bukanlah suatu penghalang untuk mengamalkan ilmunya. Setelah menuntaskan pendidikannya tahun 2008, Adang menjadi guru honorer mata pelajaran Bahasa Sunda di lingkungan sekolah Paguyuban Pasundan. Dilihat dari keilmuan dan pengalamannya, kompetensi Adang sebagai guru bahasa Sunda sudah tidak perlu diragukan lagi. Tidak ada undang-undang yang melarang seorang tunanetra untuk menjadi PNS. Bahkan dalam persyaratan seleksi CPNS yang diinformasikan melalui media masa, tidak ada satu poin pun yang menyatakan pelarangan mengikuti seleksi CPNS bagi penyandang tunanetra.

Dalam sebuah diskusi di jejaring sosial facebook, seorang guru di Bogor memaparkan bahwa pada seleksi CPNS tahun 2008 di Bogor, tunanetra bisa mengikuti seleksi dan bahkan pada akhirnya dinyatakan lulus. Seperti halnya Adang, tunanetra yang mengikuti seleksi CPNS di Bogor pun melamar formasi guru.

Panitia seleksi CPNS Kota Bandung yang memiliki mata normal, mestinya membuka mata lebar-lebar dan merenungi betapa agungnya segala yang diciptaan Tuhan YME. Tidak sepantasnya kita meremehkan eksistensi kaum tunanetra. Dibalik keterbatasannya itu, terdapat kelebihan yang luar biasa. Jangan dikira kaum tunanetra tidak mampu melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh manusia yang matanya normal. Jangan mengira tunanetra hanya bisa menjadi tukang pijat. Sebagai contoh kecil, berkunjunglah sekali-kali ke Gedung Kesenian Rumentangsiang, dan saksikan pertunjukan drama Sunda dari kelompok Palagan Teater. Seluruh personilnya tunanetra. Namun mereka dapat menghapal, mendalami, dan mementaskan naskah drama menjadi suatu pertunjukan yang teater yang begitu mengagumkan.

 

Diskriminasi Lain dan Kecerobohan Panitia Seleksi CPNS

Pada tahun ini, ada ribuan orang yang mengajukan lamaran untuk mengikuti seleksi PNS di Kota Bandung. Memang tidak dipungut biaya, tetapi bukan berarti bisa gratis. Silakan hitung pengeluaran para pelamar, dari mulai menyiapkan berbagai persyaratan sampai dengan mengirimkannya melalui PT. Pos Indonesia. Sangat mengherankan ketika biaya pengiriman lamaran CPNS terbilang ’istimewa’, yakni Rp 17.500,-. Tidak bisa tidak: harus Rp 17.500,-. Jauh lebih mahal dibandingkan kilat khusus. Apalagi kalau dibandingkan dengan pengiriman melalui surat elektronik. Pokoknya bagi calon pelamar yang tidak memiliki uang sebesar Rp 17.500,- harus mengubur cita-citanya untuk menjadi PNS. Diskriminasi telah terjadi sejak pengiriman berkas lamaran CPNS.

Sangat disayangkan ketika perjuangan dan pengorbanan para pelamar CPNS, tidak diimbangi dengan keseriusan kinerja panitia seleksi CPNS. Pekerjaannya terbilang ceroboh. Contohnya dalam menuliskan alamat lokasi seleksi SMKN 2 Bandung. Dalam kartu peserta seleksi CPNS disebutkan bahwa alamatnya di Jl. Cimanuk. Padahal, SMKN 2 terletak di Jl. Ciliwung No. 4 Bandung. Atas kesalahan ini, tidak ada pemberitahuan kepada peserta apalagi permohonan maaf. Mungkin saja peserta yang tidak hadir pun dikarenakan alamatnya yang keliru.

Akan lebih menyakitkan lagi seandainya gosip yang beredar di tengah masyarakat terbukti kebenarannya. Sudah menjadi rahasia umum jika dalam proses seleksi CPNS terkadang diwarnai kecurangan. Misalnya formasi yang ditawarkan ternyata sudah diisi oleh ’titipan’ para pejabat dan atau disediakan bagi peserta yang melakukan penyuapan. Jika begitu, seleksi pun tidak lebih dari sebuah dagelan yang menampilkan para peserta seleksi CPNS sebagai tokoh penderita. Jadi, semoga gosip tersebut tidak benar, dan memang belum ada bukti kuat untuk membuktikan kebenarannya. Logikanya, siapa yang mau mengaku kalau ada yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses menjadi PNS? Kalau pun ada kasus yang muncul ke permukaan, hal itu dikarenakan si penyuap tidak sukses menjadi PNS dan merasa menjadi korban penipuan. Artinya, kalau lulus jadi PNS, ia tidak akan merasa menjadi korban penipuan meski mengeluarkan uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk melakukan penyuapan.

Memperhatikan kinerja panitia seleksi CPNS Kota Bandung, sulit rasanya untuk tidak mengatakan pesimis akan hasil akhirnya. Diskriminasi dan kecerobohan telah terjadi dengan nyata. Maka, apa jaminannya pemeriksaan hasil ujian seleksi CPNS dapat berlangsung secara fair? Kecuali ada pengawasan yang lebih ketat dan kalau perlu, melibatkan tim independen.

Berbicara tentang pemeriksaan lembar jawaban ujian seleksi CPNS, mengingatkan saya pada masa-masa duduk di bangku di SMP. Pada saat ulangan, lembar jawaban yang sudah diisi oleh siswa, selanjutnya dikumpulkan oleh guru, untuk kemudian dibagikan lagi secara acak. Saya memeriksa lembar jawaban teman sekelas, dan lembar jawaban saya pun diperiksa oleh kawan lainnya. Guru memandu jawaban-jawaban yang benar, sekaligus memberikan penjelasan tentang soal yang ditanyakan. Dalam situasi tersebut, sulit rasanya untuk kong kalingkong dengan teman sekelas, kecuali jika kebetulan lembar jawaban saya diperiksa oleh pacar.

Tentu, tidak mungkin dilakukan dalam pemeriksaan lembar jawaban ujian CPNS. Namun, ada hal-hal yang bisa dipetik sebagai bahan perbandingan. Pertama, pemeriksaan dilakukan secara terbuka; kedua, semua siswa dapat mengetahui hasilnya pada saat itu juga, tanpa ada kesempatan bagi guru untuk memanipulasi nilai; ketiga, para siswa mendapat pembelajaran dan pemahaman atas soal-soal yang ditanyakan, sekaligus menyadari kekeliruan atas jawaban yang tidak tepat; keempat, tidak memerlukan anggaran ; dan kelima,  siswa dapat mempelajari lagi soal-soal yang ditanyakan, karena lembaran soal biasanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Sangat berbeda dengan lembaran soal seleksi CPNS yang dilarang untuk dibawa pulang. Padahal, kalau diberikan kepada peserta CPNS pasti akan lebih bermanfaat, karena bisa dipelajari lagi sebagai bahan pembelajaran.

Akhir kata, kepada para panitia seleksi CPNS Kota Bandung, gunakan dengan baik: mata  panon dan mata hati.***