Kategori: Artikel Indonesia | Diterbitkan pada: 14-07-2011 |

Oleh DHIPA GALUH PURBA

 

SEPERTI langit dan bumi, jika membandingkan buku terjemahan Sajak Dongéng Si Ujang dengan buku terjemahan sajak Ranggeuyan Kadeudeuh (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, 2002). Pada tahun 2003, penerbitan buku terjemahan sajak Ranggeuyan Kadeudeuh menuai protes keras dari berbagai kalangan. Saat itu, hampir semua sepakat, buku Ranggeuyan Kadeudeuh sangat tepat untuk ditarik dari peredaran. Dan sekarang, Soni Farid Maulana menyarankan agar buku Sajak Dongéng Si Ujang pun ditarik dari peredaran, sebagaimana yang tertuang dalam tulisannya di media ini pada penghujung Mei.

Pandangan Soni terhadap hasil penerjemahan sajak-sajak Godi Suwarna terbilang positif. Dua minggu berselang, langsung mendapat tanggapan dari  B.F. Syarifudin. Betapa nikmat mengikuti perdebatan sajak yang cukup semarak. Biarkan sajak bersorak dan terisak.

Pada halaman yang sama, Hasta Indriyana pun berkomentar tentang penerjemahan sajak. Menurut Hasta, menerjemahkan karya sastra tidak sama dengan cara kerja mesin pencari semisal google. Nasihat tersebut sangat layak dihaturkan kepada penerjemah buku Ranggeuyan Kadeudeuh, tetapi tidak untuk penerjemah Sajak Dongéng Si Ujang. Sebab, Iip D. Yahya (penerjemah) dan Atep Kurnia (editor) nampak sudah sangat memahami hal tersebut. Kalau merujuk pada buku The Theory and Practice of Translation yang ditulis  Eugene A. Nida dan Charles R, penerjemah buku Sajak Dongeng Si Ujang sudah memenuhi syarat untuk melakukan penerjemahan karya sastra.

 

 

Berangkat dari standar kelayakan dalam menerjemahkan sajak, maka hasilnya pun terbilang memuaskan. Penerjemah begitu teliti dalam memahami setiap kata dan kalimat dalam bahasa Sunda. Meski sajak Godi disebut-sebut menggunakan sudut pandang anak-anak, tetapi bukan berarti sinonim dengan sajak anak-anak apalagi kekanak-kanakan. Justru tingkat kesulitannya tampak lebih tinggi, yang tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Iip telah berupaya untuk mengalihkan bahasa, dengan tetap mempertahankan rasa kesundaan, dan tanpa harus kehilangan saripati dari sajak-sajak Godi. Sebagai penerjemah, tampak Iip menempatkan posisinya secara netral. Dari 29 sajak Godi yang diterjemahkan, tampak tidak ada upaya penerjemah untuk memperindah apalagi memperburuk sajak-sajak Godi. Benar ada beberapa kata yang dihilangkan, sebagaimana yang dipersoalkan Soni, tetapi penerjemah tampak memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.

Pada catatan awal buku Sajak Dongéng Si Ujang, penerjemah sudah menegaskan untuk mempertahankan beberapa kosakata asli dan kata ganti orang dalam bahasa Sunda. Hal itu dilakukan untuk menjaga nuansa kesundaan sajak-sajak Godi. Bahkan, seandainya kata “ari”, “atuh”, “kétah’, “mah”, “téa”, dan “téh” dihilangkan, hasil terjemahan Iip tetap memiliki citarasa Sunda. Apalagi jika mengamati keputusan Iip untuk mempertahankan kata-kata dalam bahasa Sunda, selain yang dipaparkan dalam catatan awal.

Iip tampaknya menyadari, bahwa ada beberapa kata bahasa Sunda yang sulit ditemukan pandanannya dalam bahasa Indonesia. Sebagai solusinya, Iip memutuskan untuk mempertahankan kata asli dan membubuhkan footnote. Misalnya kata “cilingcingcat” (dalam Sajak Si Ujang Meriang), “tibubuncelik” (dalam Sajak Sedih Kursi Goyang), “kabancuh” (dalam Sajak Tentang Air Mata), “ngoséh” (dalam Sajak Sepatu si Papap), “hong” (dalam Sajak Ucing Dua Lima), dan lain-lain.

Uniknya, ada beberapa kata yang memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yang tetap dipertahankan dalam bahasa aslinya, dengan membubuhkan footnote. Misalnya kata “peureum-beunta” sengaja tidak diganti dengan “merem-melek”. Kemungkinan Iip memiliki pertimbangan sendiri jika berhadapan dengan kasus seperti tersebut. Terlepas dari semua itu, tampak ada usaha Iip untuk secara tekun mempertimbangkan setiap kata, makna, dan rasa dalam proses penerjemahannya.

Sulit untuk menyimpulkan jika Iip menerjemahkan sajak hanya dengan cara menerjemahkankata perkata. Sebab, Iip juga mampu menerjemahkan idiom dan maksud dari penyair. Kesalahan ketik kemungkinan ada, tetapi kesalahan fatal yang dipaparkan Soni kurang tepat. Misalnya ketika Iip menerjemahkan kata “robih” menjadi “rubah”, Soni menganggap hal itu merupakan kesalahan fatal, karena rubah dalam bahasa Indonesia artinya binatang sejenis anjing. Itu benar adanya. Namun, dalam buku Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “rubah” dijelaskan memiliki arti yang sama dengan “ubah”. Tentu saja hal itu sangat tergantung pada teks dan konteksnya. Pada saat membaca larik “Kalau punya pacar baru, Si Teteh mah suka rubah/ jadi vas kembang..//”, apakah ada terbayang sosok binatang rubah yang menakutkan? Rasanya tidak.

Seperti juga memperdebatkan persoalan patuk- mematuk, rasanya tidak ada masalah kalau Iip memilih kata “dipatuki” untuk ikan. Sebab, dalam kultur bahasa Sunda, kata pamatuk juga sering digunakan untuk menggantikan bibir manusia. Misalnya sering terdengar ada ungkapan kalimat “ngadu pamatuk”, yang artinya, maaf, berciuman. Terlebih lagi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “patuk” tidak hanya berkaitan dengan burung. Justru kata “patuk” sangat erat hubungannya dengan manusia, khususnya laki-laki. Akan sulit seorang wanita menerima kehadiran laki-laki yang tidak memiliki patuk atau patuknya tidak normal.

Sekali lagi, cara kerja Iip, sangat berbeda dengan mesin pencari. Maka dari itulah, penting untuk diluruskan, bahwa buku terjemahan Sajak Dongéng Si Ujang sangat berbeda dengan buku  terjemahan Ranggeuyan Kadeudeuh. Oleh karena itu, nasib buku Sajak Dongéng Si Ujang tidak perlu disamakan dengan Ranggeuyan Kadeudeuh. Mari mengkritisi buku Sajak Dongéng Si Ujang, tanpa harus memvonis harus ditarik dari peredaran.***

 

Dimuat di Khazanah Pikiran Rakyat, 26 Juni 2011