Kategori: Tourism | Diterbitkan pada: 23-11-2008 |

Oleh ROCHAJAT HARUN

Indonesia memiliki areal kehutanan & pergunungan yang sangat potensial untuk dilola dan dikembangkan sebagai objek wisata secara baik. Namun memerlukan strategi promosi dan pengembangannya yang tepat sehingga jenis objek wisata yang satu ini lebih dikenal bagi para calon wisatawan, terutama wisatawan luar negeri.

Tentunya ada pula objek wisata hutan yang memang sudah lama dikenal dan dilola seperti kawasan Puncak Bogor, hutan gunung Tampomas, gunung Gede, gunung Pangrango, gunung Tangkuban Perahu, gunung Patuha, gunung Dieng, gunung Bromo dan lain-lain. Namun demikian masih masih banyak sekali objek wisata kehutanan di Indonesia yang belum seluruhnya dilola secara baik. Bahkan seluruh objek wisata hutan tersebut pada umumnya belum betul-betul mengglobal.

Apabila kita cermati beberapa produk hukum yang menyangkut pengelolaan hutan seperti Kepres No. 41 tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di Kawasan Hutan, terdapat 13 izin / perjanjian dibidang pertambangan. Kepres ini telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Menhut No. P.12 / Menhut-II/2004 tentang penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kegiatan Pertambangan. Demikian pula dengan produk hukum dari Menteri Kehutanan berupa Peraturan Menhut No. P.14 / Menhut-II / 2006 tentang pedoman Pinjam Pakai Kawasan Kehutanan yang kemudian diperbaiki lagi dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.P-64 / Menhut-II / 2006.

Kenyataan di lapangan, sungguh tak bisa dibayangkan mau dibawa kemana arah pelestarian hutan ini. Apalagi kalau dalam operasionalnya masih tersembunyi kepentingan politik dan kepentingan pribadi maupun kelompokan pejabat teras baik eksekutif maupun legislatif. Dari sekian banyak produk hukum tersebut, tidak ada atau sedikit sekali yang berkaitan dengan ”kepariwisataan” sebagai salah satu upaya bisnis, guna perolehan income negara yang sekaligus dalam rangka pelestarian hutan

Pada tahun 1992, dalam United Nation Conference on Environment and Development -the Earth Summit- di Rio de Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh hingga abad ke-21 yang disebut Agenda 21, yang kemudian diadopsi oleh 182 negara peserta konferensi termasuk Indonesia. Agenda 21 merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama mendapatkan kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus dunia dan komitment politik di tingkat yang paling tinggi. Pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan agar setiap pemerintahan negara dan daerah, segera menyusun rencana tindak (action plan) pembangunan berkelanjutan dibidang kepariwisataan, serta merumuskan, mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.

Ada beberapa prinsip yang rumusannya telah disepakati bersama mengenai pengembangan kepariwisataan, termasuk wisata hutan yang di Indonesia sangat potensial untuk segera dikembangkan. Prinsip-prinsip dari piagam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembangunan pariwisata kehutanan harus berdasarkan kriteria keberlanjutan -dapat didukung secara ekologis dalam waktu yang lama, layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial bagi masyarakat setempat.

2. Pariwisata kehutanan harus berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dan diintegrasikan dengan lingkungan alam, budaya dan manusia.

3. Pemerintah dan otoritas yang kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat harus mengambil tindakan untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.

4. Pemerintah dan organisasi multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat bantuan, langsung atau tidak langsung, kepada projek-projek pariwisata kehutanan yang berkontribusi kepada perbaikan kualitas lingkungan.

5. Ruang-ruang dengan lingkungan dan budaya yang rentan saat ini maupun di masa depan harus diberi prioritas khusus dalam hal kerja sama teknis dan bantuan keuangan untuk pembangunan pariwisata kehutanan yang berkelanjutan.

6. Promosi/dukungan terhadap berbagai bentuk alternatif pariwisata kehutanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan

7. Pemerintah harus mendukung dan berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk penelitian, diseminasi informasi dan transfer pengetahuan tentang pariwisata kehutanan dan teknologi pariwisata kehutanan berkelanjutan.

8. Penetapan kebijakan pariwisata kehutanan berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem pengelolaan pariwisata kehutanan yang ramah lingkungan, studi kelayakan untuk transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai proyek percontohan dan pengembangan program kerjasama internasional.

Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat besar untuk mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial dan ekonomi dunia. Agar pariwisata dapat secara efektif memberikan kontribusi yang positif, program tindak global Agenda 21, maka diperlukan adanya prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan. Dengan demikian Piagam Pariwisata Berkelanjutan perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata yang relevan bagi pariwisata kehutanan.

Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan dan wilayah yang didatangi wisatawan (tourist destination) pada saat ini, sekaligus melindungi dan meningkatkan kesempatan di masa depan. Pengertian tersebut mengarah pada pengelolaan seluruh sumber daya kehutanan sedemikian rupa sehingga kebutuhan ekonomi, sosial dan estetika dapat terpenuhi sekaligus memelihara integritas kultural, berbagai proses ekologi yang esensial, keanekaragaman hayati dan berbagai sistem pendukung kehidupan.

Dalam mengembangan kehutanan sebagai objek wisata, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara serius, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya di lapangan.

1. Kesulitan Transportasi. Masalah trasportasi wisata / jalan merupakan masalah umum yang dihadapi oleh dunia pariwisata di Indonesia, terutama tranportasi dari dan ke lokasi yang terpencil. Sedangkan untuk tranportasi lokal tidak begitu masalah karena dapat diatasi oleh tranportasi yang disediakan atau dilola oleh masyarakat setempat.

2. Akomodasi penginapan. Terutama di tempat atau lokasi objek wisata kehutanan, terasa masih langka. Kalaupun ada, masih belum terpelihara dengan baik. Sebetulnya, rumah-rumah penduduk setempatpun bisa saja dijadikan tempat nginap wisatawan, seperti halnya yang terjadi di Bali maupun di Pangandaran Jawa Barat. Atau mungkin tersedia tenda-tenda darurat di areal kawasan hutan yang memang cukup kondusip dan aman serta ramah lingkungan.

3. Objek Wisata Hutan. Pada umumnya objek wisata di Indonesia disiapkan oleh pemilik pariwisata untuk ditonton oleh pelancong atau dengan kata lain umumnya adalah sebagai pariwisata budaya yang berpusat pada masyarakat. Dalam pengertian seperti ini maka objek wisata adalah barang yang diolah oleh manusia untuk ditontonkan kepada orang lain. Lain halnya dengan objek wisata kehutanan. Objeknya sudah banyak tersedia di lokasi wisata. Tinggal inventarisasi objek-objek apa saja yang bisa disuguhkan kepada para wisatawan. Apakah flora, fauna, situs purbakala, danau, kawah, air terjun, lingkungan hutan yang indah dan nyaman menyejukan hati dan lain-lain. Dengan demikian obyek wisata hutan harus lebih dulu diinventarisir dan disiapkan.

4. Sumber Daya Manusia. Bagaimanapun bagusnya objek wisata hutan, namun diperlukan Sumber Daya Manusia yang mampu menggelar, merencanakan serta menpromosikan objek-objek wisata kehutanan secara menyeluruh. Setidak-tidaknya para pemandu turis (tourist guide) betul-betul perlu menguasai hal-hal yang menyangkut kehutanan, dan sekaligus mampu menjaga keselamatan wisatawan baik selama diperjalanan, maupun di kawasan wisata hutan. Ini berarti sumberdaya manusia di bidang wisata hutan menjadi amat menentukan dalam menyiapkan obyek-obyek pariwisata yang ada. Dengan demikian SDM wisata hutan perlu disiapkan baik jumlah, kualitas maupun kemampuannya sebagai abdi-abdi masyarakat wisata kehutanan. Apalagi objek wisata kehutanan ini memiliki banyak risiko, baik selama perjalanan kunjungan maupun risiko di lokasi wisata kehutanan.

5. Promosi Pariwisata Kehutanan. Perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam hal ini harus lebih digalakkan. Upaya yang sungguh-sungguh untuk memasarkan obyek-obyek wisata kehutanan di Indonesia, harus seyogianya dilakukan secara gencar dan berkesinambungan. Promosi pariwisata melalui saluran internet, merupakan sarana yang tepat, murah dan workable terutama bagi wisatawan mancanegara. Media komunikasi lainpun kiranya perlu dimanfaatkan secara seksama dan terpadu, baik surat kabar, brosur, radio maupun televisi.

6. Masalah Keamanan (Security). Antara lain masalah keselamatan wisatawan dilokasi wisata, maupun selama perjalanan menuju lokasi wisata. Kemungkinan terjadinya bencana alam, gelombang Sunami, keadaan pisik lapangan, keamanan di perjalanan dan sebagainya. Ini semua memerlukan pemikiran dan penanganan yang cukup serius. Keadaan tekstur dan struktur pergunungan & kehutanan yang bisa menimbulkan penuh risiko, perlu diperhitungkan secara matang, baik oleh pengelola wisata maupun para pemandu.

7. Koordinasi Antar Departemen. Setidak-tidaknya ada 3 (tiga) departemen yang akan banyak terlibat demi keberhasilan Revitalisasi Hutan Wisata ini, yaitu DEPDIKBUD, DEPNAGRI, dan DEPHUT. Untuk itu koordinasi yang mantap seyogianya segera dilakukan, bahkan bila perlu disediakan landasan hukum yang kuat setidak-tidaknya melalui Keputusan Presiden, sehingga menjamin keberhasilan Revitalisasi Hutan Wisata