Kategori: Tourism | Diterbitkan pada: 31-03-2009 |
Oleh Rochajat Harun
Pariwisata telah menjadi komitmen nasional, sehingga sektor lain pun seyogyanya mendukung, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005. itu diperlukan visi yang sama, dan tidak berjalan masing-masing, hanya didasarkan kepada kewenangan yang dimilikinya. Keterpaduan antar sektor ini ,merupakan suatu isyu strategis pembangunan pariwisata Indonesia yang seyogyanya dijabarkan dari suatu rencana strategis multi-sektor yang disepakati bersama sebagai panduannya. Yang terpenting adalah adanya perintah politik dari lembaga tertinggi pemerintahan untuk menggerakkan semua sektor dan kelompok masyarakat menuju tercapainya cita-cita bangsa.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor l6 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata, yang berisi berbagai perintah politik bagi berbagai Departemen dan Lembaga Pemerintah, merupakan satu langkah konkrit dari pucuk pimpinan negara dan bangsa Indonesia untuk bersama-sama mengembangkan kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan lingkup tugas masing-masing secara bersama.
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka secara berangsur telah terjadi proses pergeseran fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintah pusat telah bergeser dari kebijakan dan intervensi langsung, hampir di seluruh bidang kepariwisataan menjadi fungsi koordinasi dan fasilitasi, dari berbuat sesuatu untuk kelompok sasaran, menjadi kegiatan peningkatan kebudayaan kelompok.
Fungsi sekarang terutama adalah penyusunan pedoman, dan isi hubungan internasional serta penyusunan standar dan pemantauan. Berbagai fungsi kepariwisataan telah dilimpahkan ke daerah, dan dalam proses otonomi ini termasuk ke dalam tugas pemerintah pusat adalah membantu proses otonomi melalui peningkatan kemampuan aparat daerah. Hal ini disebabkan karena banyak daerahmemiliki lembaga kepariwisataan yang baru dengan pimpinan yang baru.
Bentuk dan kedudukan lembaga inipun sangat beragam, ditandai dengan nomenklatur yang beraneka ragam, suatu bentuk manifestasi berbagai persepsi terhadap pariwisata. Sebagai contoh ada Dinas Pariwisata (saja) ada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengikuti pola pusat, ada pula Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, mengikuti pola sebelumnya, adalagi Dinas Pariwisata Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga, ada pula Dinas Pariwisata dan Perhubungan. Besar atau kecil, nomenklatur inipun telah ikut mempengaruhi penanganan terhadap pariwisata di daerah yang bersangkutan.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tersebut telah diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32, tahun 2004, karena dirasakan adanya keperluan peningkatan peran provinsi. Pada dasarnya yang terjadi adalah pergeseran peran. Pemerintah pusat tidak berkurang fungsinya, akan tetapi bergeser menjadi itor clan pemantau, sebaliknya daerah diharapkan dapat lebih mengambil inisiatif dalam pembangunan, tanpa harus melanggar ketentuan dalam kebijakan nasional.
Pada waktu yang lalu perkembangan pariwisata cenderung untuk memanfaatkan daerah/ lokasi yang relatif sudah mapan atau berkembang. Konsentrasi pengembangan parwisata makin lama makin tinggi karena adanya skala ekonomi dan karena dorongan pasar yang sudah mengenal tempat-tempat seperti Bali, Yogyakarta atau Jakarta. Konsentrasi ini merupakan hasil pemanfaatan potensi oleh mekanisme pasar pada masa lalu; para investor mencari tempat dengan prasarana dan sarana penunjang yang telah siap.
Di satu pihak konsentrasi ini dapat memperkuat daya tarik lokasi/daerah karena adanya keragaman dan kelengkapan serta pilihan yang makin banyak akan komponen produk pariwisata. Di sisi lain konsentrasi ini menciptakan pula ketergantungan Indonesia kepada lokasi-lokasi tersebut. Pengalaman mengajarkan, bahwa dekonsentrasi harus segera dilakukan.
Selain untuk meningkatkan kinerja kepariwisataan nasional, juga untuk menggerakkan ekonomi di daerah potensial lain yang sudah menunjukkan perkembangan yang menjanjikan. Pada waktu yang lalu Indonesia membuka banyak pintu gerbang internasional yang perlu didukung oleh pengembangan destinasi di belakangnya dengan komponen yang lengkap; termasuk masyarakat yang berdaya.
Pada waktu yang lalu pemerintah pusat memiliki tugas dan kewenangan untuk pengembangan pariwisata di berbagai daerah, kewenangan tersebut sebagian besar telah dilimpahkan, sehingga seyogyanya daerah otonom dapat mengambil inisiatif pembangunan. Memutuskan apa di mana dan bagaimana pariwisata akan dikembangkan di daerah yang bersangkutan bersama dengan para pihak terkait, dengan memperhatikan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi. Sementara fungsi pemerintah pusat dalam hal ini akan lebih kepada pengarahan, pembinaan dan fasilitasi perencanaan atau kerjasama luar negeri dan sebagainya.
Daerah tidak perlu menunggu, tetapi dapat mengambil inisiatif dan memutuskan bagi daerahnya masing-masing, apakah pariwisata memang dikehendaki dan diinginkan atau tidak. Dalam hal ini pengembangan pariwisata secara nasional tetap membutuhkan arah dan koordinasi dalam rambu-rambu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah satu dengan lainnya perlu tampil beda dalam rangka meningkatkan keunggulan kompetitifnya dan meningkatkan arus perjalanan antar daerah. Semangat bersaing harus dikerahkan untuk menghadapi negara lain dalam rangka meraih lebih banyak pangsa pasar mancanegara sambil tetap menguasai pasar nasional/domestik, bukan persaingan antara daerah satu dengan lainnya dan “duplikasi” atau replikasi bentuk atau jenis kegiatan wisata antar daerah.
Rencana Induk kepariwisataan yang telah disusun dalam berbagai skala: nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Sebenarnya sukar untuk mencari tandingan adanya rencana kepariwisataan nasional untuk negara sebesar dan seheterogen Indonesia. Tak seorangpun yang sudah menjelajahinya dengan lengkap. Bahkan di tingkat provinsi dan kota sekalipun, sukar menemukan orang yang benar-benar mengetahui daerahnya secara lengkap sampai ke setiap sudut. Kebutuhan yang mendesak untuk mengembangkan berbagai daerah, dan dinamika sektor yang begitu tinggi telah menuntut penyatuan proses perencanaan dan pelaksanaan menjadi satu proses saja.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, perencanaan seyogyanya juga mempertimbangkan mandat organisasi dengan lingkungan internal maupun eksternalnya. Ini berarti perencanaan perlu lebih proaktif, terfokus dan lebih selektif, dengan memperhatikan nilai-nilai organisasi dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Dalam hal organisasi kepemerintahan, yang diperlukan adalah arahan rencana jangka panjang yang dapat dimanfaaatkan oleh para pihak yang terkait.
Perencanaan harus merupakan proses yang berjalan terus, bersifat rutin. Perencanaan ini tak dapat berjalan terlepas dari pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dengan perkataa lain kapasitas pejabat pemerintah harus selalu ditingkatkan: “capacity building”. Organisasi kepemerintahan juga perlu untuk belajar dari lapangan, agar rencana-rencana ataupun kebijakannya menjaga agar daya dukung tak terlampaui.
Kinerja pariwisata Indonesia, sejauh ini dilihat dari jumlah devisa yang dihasilkan dan baru belakangan ditambah dengan jumlah pendapatan dari wisatawan nusantara rupiah. Pendapatan yang tinggi memang sangat diharapkan, namun yang lebih penting adalah keuntungan. Dan penilaian keuntungan ini, tidak hanya mencakup keuntungan ekonomik langsung tetapi juga keuntungan lain yang memiliki nilai ekonomik. Kalau Indonesia dikenal oleh wisatawan, tidak mustahil bahwa diantara wisatawan tersebut baik domestik maupun mancanegara adalah investor yang kemudian tertarik untuk menanamkan modal di daerah yang dikunjunginya.
Dalam hal pariwisata nusantara keuntungan non ekonomik merupakan suatu bentuk keuntungan yang tak ternilai. Kalau pariwisata dapat mendorong tercapainya saling pengertian dan persahabatan menuju kepada kesatuan dan persatuan bangsa, berapa besar nilai keuntungan tersebut harus kita perhitungkan ?
Pada saat kita menggunakan pendekatan pemasukan, maka otomatis yang terhitung ialah pendapatan kotor secara ekonomik, sementara itu pendekatan keuntungan membuka mata kita untuk menghitung net economic value dan juga melihat keuntungan budaya dan politik. Baik pariwisata mancanegara maupun pariwisata nusantara keduanya dapat memberikan keuntungan non ekonomik yang mempunyai arti luas. Suatu kota kecil dapat muncul dalam peta dunia karena popularitas pariwisatanya.








Aduh kalintang mangfaatna kanggo abdi, haturnuhuh kang
Kalintang manfaatna kanggo abdi, haturnuhun Kang