Kategori: Artikel Indonesia | Diterbitkan pada: 17-11-2010 |

Surat Terbuka untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat

Oleh DADAN SUTISNA

 AKSARA Sunda merupakan kekayaan budaya, bentuk kreatifitas karuhun Sunda, yang harus dipelihara dan dikembangkan. Sebelumnya, masyarakat Sunda mengenal berbagai jenis aksara, antara lain Cacarakan—yang awalnya sering diakui sebagai aksara Sunda, tetapi sesungguhnya aksara tersebut milik masyarakat Jawa. Kemudian berkat perjuangan para ahli filologi dan sejarah, melalui berbagai penelitian dan pengkajian, ternyata masyarakat Sunda pun memiliki aksara sendiri. Dan itulah yang menjadi cikal bakal disusunnya perda aksara Sunda.

Perda No. 5 taun 2003 tentang Aksara Sunda tentunya buka sebatas cacatan. Aturan tersebut mesti dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Dan pada akhirnya, untuk lebih memposisikan aksara Sunda sebagai khazanah budaya Sunda, maka perlu dibuat standar sebagai rujukan bagi siapa saja yang ingin belajar aksara Sunda.

Pada 2008, pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat kemudian membentuk Tim Unicode Aksara yang bertujuan untuk merumuskan standar aksara Sunda, dan lebih jauhnya, meng-internasional-kan aksara Sunda melalui standar Unicode. Tim tersebut terdiri dari kalangan akademisi, kalangan pemerintah, ahli aksara Sunda dan ahli teknologi informasi, yang kemudian diberi SK oleh gubernur.

Pada tahun itu juga, tepatnya bulan Oktober 2008, tim telah menyelesaikan pekerjaannya dan aksara Sunda sudah diakui secara internasional menjadi standar Unicode, yang dituangkan dalam dokumen Standardisasi Aksara Sunda untuk Unicode. Standar tersebut mencakup jumlah aksara Sunda, bentuk dan tipologi aksara Sunda, serta cara penggunaannya. Selain standardisasi, aksara Sunda pun kemudian terkomputerisasi agar mengikuti perkembangan dan dapat digunakan dalam berbagai piranti teknologi.

***

Beberapa kali saya diminta untuk menjadi juri dalam lomba aksara Sunda untuk siswa yang diadakan oleh beberapa lembaga. Rujukan saya dalam penjurian, tentunya, aksara Sunda standar. Tetapi, seringkali saya mendapat pengaduan dari guru-guru yang membimbing siswa dalam lomba tersebut, terutama yang berkaitan dengan bentuk huruf dan cara penulisan.

Setelah ditelusuri, ternyata masih banyak siswa atau guru yang mempelajari aksara Sunda tidak berdasarkan pada buku yang telah memenuhi standar, padahal buku tersebut terbit setelah adanya standardisasi aksara Sunda. Hal ini terjadi karena mungkin penulis, atau penerbit, tidak merevisi buku pada saat cetak ulang.

Melalui tulisan ini, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk membuat semacam acuan, rujukan atau keputusan bagi penerbit yang akan mencetak buku-buku aksara Sunda, supaya menggunakan aksara Sunda standar dalam buku-buku tersebut. Sebab jika dibiarkan dan kemudian buku tersebut beredar luas, maka proses penyetandaran aksara Sunda yang notabene merupakan realisasi dari Perda, akan terkesan sia-sia.

Sekian dan terima kasih.

 

* Tim Unicode Aksara Sunda